AD ART Pramuka
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
I.
PENDAHULUAN
1. Faktor - faktor yang
melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009
dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a. Jiwa ksatria yang
patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan
makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran
bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan
sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani
dan melestarikan keutuhan :
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Ideologi Pancasila
-
Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
-
Lingkungan hidup di bumi nusantara
2. Fungsi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a. Landasan hukum dalam
pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b. Pedoman dan petunjuk
pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
II.
MATERI POKOK
1. Organisasi ini bernama
Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka
didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan
pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia.
3. Tujuan Gerakan Pramuka
adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi :
a. Manusia berwatak, berkepribadian,
dan berbudi pekerti luhur, yang :
1) tinggi moral, spritual,
kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya;
2) tinggi kecerdasan dan
mutu keterampilannya;
3) kuat dan sehat
jasmaninya.
b. Warga Negara Republik
Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun
internasional (pasal 4 AD Gerakan
Pramuka).
4. Tugas Pokok Gerakan Pramuka
ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa
agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu
membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5 AD Gerakan Pramuka).
5. Sifat Gerakan Pramuka
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi
Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b. Gerakan Pramuka adalah
organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan
suku, ras, golongan dan agama.
c. Gerakan Pramuka bukan
organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi
kuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
d. Gerakan Pramuka ikut
serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya
pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
e. Gerakan Pramuka
menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 7 AD
Gerakan Pramuka).
6. Gerakan Pramuka dalam
mencapai tujuan melakukan usaha :
a. Menanamkan dan
menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik,
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan :
1) keagamaan, untuk
meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut agama masing - masing.
2) kerukunan hidup
beragama antar umat seagama dan antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk
agama yang lain.
3) penghayatan dan
pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran
sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan
bangsa dan negara.
4) kepedulian terhadap
sesama hidup dan alam seisinya.
5) pembinaan dan
pengembangan minat terhadap kamajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan
b. Memupuk dan
mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.
c. Memupuk dan
mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk dan
mengembangkan persaudaran dan
persahabatan baik nasional maupun
internasional.
e. Menumbuhkan pada para
anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa
bertanggungjawab dan disiplin.
f. Menumbuh kembangkan
jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan.
h. Membina,
kemandirian dan sikap otonom, keterampilan,
dan hasta karya (Pasal 8 AD Gerakan Pramuka)
III.
PENUTUP
1. Pasal - pasal 1,4,5,7,
dan 8 merupakan pasal yang harus difahami secara sungguh-sungguh karena pasal -
pasal tersebut merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
2. Pasal - pasal lain
dapat dipelajari sendiri.
Download PPT -Nya Disini
Terima kasih
ReplyDeleteSangat bermanfaat
Jangan lupa mampir ya
Https://pramukamuda2.blogspot.com